You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 18 UKPD Kepulauan Seribu Selesai Lakukan Pencatatan Aset
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

18 UKPD-SKPD Kepulauan Seribu Selesai Lakukan Pencatatan Aset

Sebanyak 18  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah selesai melakukan pencatatan atau penginputan belanja modal dan mutasi aset.

Pencatatan belanja modal dan mutasi aset telah selesai dilakukan dan telah kita laporkan ke BPAD

Kepala Suku Badan (Kasuban) Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu, Suhardiyanti Purwani mengatakan, pencatatan aset ini dilakukan pada 9 hingga 11 Januari 2019. Pencatatan aset tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari monitoring dan supervisi  terkait pengelolaan aset dan keuangan daerah yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pencatatan belanja modal dan mutasi aset telah selesai dilakukan dan telah kita laporkan ke BPAD," ujarnya, Kamis (10/1).

Kepala Sekolah di Kepulauan Seribu Ikuti Bimtek Keuangan

Ditambahkannya, penginputan realisasi belanja tersebut melebihi target sejak rekonsiliasi belanja, aset dan laporan keuangan semester II tahun 2018 ini digelar oleh Sub Bagian Pengelolaan Aset Daerah Kepulauan Seribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2066 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2042 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1103 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye949 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye895 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik